Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Tak Kena Denda, PKP Perlu Hati-Hati Bedakan Kode Faktur 04 dan 05

A+
A-
9
A+
A-
9
Agar Tak Kena Denda, PKP Perlu Hati-Hati Bedakan Kode Faktur 04 dan 05

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berhati-hati dalam mencantumkan kode faktur 04 dan 05 ketika membuat faktur pajak.

Kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sesuai dengan Pasal 8A UU PPN, sedangkan kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A UU PPN.

"Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain antara lain PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN, PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 tentang Nilai Lain Sebagai DPP, dan PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Selanjutnya antara lain PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian.

Adapun beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu untuk menentukan PPN antara lain PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dan PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Selanjutnya, terdapat pula PMK 67/2022 tentang Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan PMK 71/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.

Faktur pajak harus diisi dengan kode faktur yang sesuai agar faktur memenuhi persyaratan formal. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal bila diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan Pasal 5 PER-03/PJ/2022.

Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal adalah faktur pajak yang tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yakni sanksi denda sebesar 1% dari DPP. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, e-faktur, e-nofa, PPN, PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?