Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajak Lapor SPT, Tito: Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajak Lapor SPT, Tito:  Pajak Tingkatkan Pendapatan Negara dan APBD

Mendagri Tito Karnavian. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Tito mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban semua warga negara. Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkatkan penerimaan negara dan daerah sehingga pada akhirnya juga mendukung pembangunan di Indonesia.

"Makin banyak yang bayar pajak, makin banyak pendapatan negara. APBD juga akan meningkat, pembangunan akan berjalan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmampangprapatan, dikutip Selasa (14/3/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Tito menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia melakukan kewajibannya melapor SPT Tahunan tersebut menggunakan e-filing pada DJP Online.

Tito mengaku senang karena DJP telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dia kemudian mengajak masyarakat, terutama kepada daerah, mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktunya berakhir.

"Saya mengajak kepada seluruh kepala daerah dan ASN untuk menjadi contoh dalam membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di kantor pajak terdekat.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, formulir SPT, wajib pajak, SP2DK, EFIN, e-SPT, e-Form, e-Filing, Tito Karnavian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 15 Maret 2022 | 22:12 WIB
Fungsi pajak yang paling utama adalah sebagai sumber penerimaan negara atau fungsi budgeteir. Sebagai sumber penerimaan negara, salah satunya pajak digunakan untuk membiayai pengadaan barang-barang publik
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya