Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

A+
A-
5
A+
A-
5
Ajukan Pencabutan Status PKP, WP Diimbau Tetap Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengingatkan wajib pajak yang mengajukan permohonan pencabutan status pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pegawai KP2KP Enrekang Melia mengatakan CV Rahmadani telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKP secara lengkap dan telah menerima bukti penerimaan surat (BPS). Meski demikian, ia mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk tetap memenuhi kewajibannya.

“Permohonan pencabutan PKP memerlukan tindak lanjut pemeriksaan yang diselesaikan paling lambat 6 bulan sehingga wajib pajak tetap harus lapor SPT Masa PPN sampai keputusan permohonan pencabutan PKP terbit,” katanya, dikutip dari laman DJP, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Oleh karena itu, Melia mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah mengajukan permohonan pencabutan PKP sehingga dapat terhindar dari sanksi administrasi senilai Rp500.000,00.

Sementara itu, Direktur CV Rahmadani Lanca berjanji untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai dengan arahan petugas.

“Saya sangat berterima kasih kepada petugas yang telah membantu dan menjelaskan kepada saya secara jelas apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pencabutan PKP,” jelasnya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Enrekang, pengusaha kena pajak, pencabutan status PKP, PKP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?