Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akhirnya Aturan Baru Terbit! Natura Sepanjang 2022 Bukan Objek Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Akhirnya Aturan Baru Terbit! Natura Sepanjang 2022 Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan turunan mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023. Topik tentang natura ini hangat diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir.

Beleid tersebut sudah dinantikan wajib pajak lantaran sebenarnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan sudah diatur terlebih dulu melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan spesifik pada PP 55/2022.

PMK tersebut diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Melalui PMK yang berlaku mulai 1 Juli 2023 tersebut, diatur bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

"Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa," demikian salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Awalnya, sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca, Natura dan Kenikmatan pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh.

Selain pemberitaan tentang natura, ada pula ulasan tentang ekonomi Indonesia yang kini 'naik kelas', realisasi penerimaan pajak, target rasio perpajakan 2024, hingga aturan kepabeanan bagi jemaah haji yang pulang ke Indonesia.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

1. Catat! Pemberi Kerja Wajib Potong PPh Atas Natura Mulai Juli 2023

Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan.

Pemotongan pajak atas natura atau kenikmatan dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pemotongan PPh tersebut mulai dilakukan pada Juli 2023.

Pemotongan PPh oleh pemberi kerja dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

2. Indonesia Kembali Jadi Upper-Middle Income Country, Begini Kata Jokowi

World Bank kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country), dari sebelumnya berada pada kategori negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income country).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi Covid-19 sempat menyebabkan Indonesia turun kelas menjadi lower-middle income country. Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, kini World Bank kembali memasukkan Indonesia ke dalam grup upper middle income countries.

"Ini proses pemulihan yang cepat setelah kita turun ke grup lower middle income countries di tahun 2020 karena pandemi," katanya.

3. Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Sudah 56 Persen dari Target

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp970,2 triliun sampai dengan semester I/2023. Capaian tersebut setara dengan 56,5% dari target pada tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 9,9% dari periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Ekonomi kita masih tumbuh cukup baik," kata menkeu.

4. Target Rasio Perpajakan RAPBN 2024 Disepakati 9,95 - 10,2 Persen

Pemerintah dan DPR menyepakati target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun depan sebesar 9,95% hingga 10,2% dari PDB.

Target rasio perpajakan pada RAPBN 2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang hanya sebesar 9,91%-10,18%.

5. Jemaah Haji Harus Patuhi Aturan Kepabeanan, Bisa Diperiksa Kalau Perlu

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses kepulangan jamaah haji lebih lancar. Pasalnya, petugas DJBC juga dapat melakukan pemeriksaan pabean atas bawaan penumpang.

"Pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, natura, PP 55/2022, PPh, PMK 66/2023, penerimaan pajak, rasio pajak, tax ratio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?