Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

A+
A-
3
A+
A-
3
Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anak yang baru lahir tidak bisa langsung mengubah status dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebab, status dan besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, bukan pada saat pelaporan SPT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ... ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak,” bunyi memori penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Misal, pada 1 Januari 2023 Tuan Anto berstatus menikah dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Adapun istri Tuan Anto tidak bekerja atau pun berwirausaha. Dengan, demikian status PTKP Tuan Anto adalah K/1 dengan PTKP senilai Rp63 juta.

Lalu, Tuan Anto memiliki anak kedua yang baru lahir pada 29 Desember 2023. Nah, anak kedua Tuan Anto ini baru dapat mengubah status PTKP Tuan Anto pada tahun depan atau untuk tahun pajak 2024 yang baru akan dilaporkan pada 2025.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilakukan pada tahun ini merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023. Dengan demikian, status dan besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Anto masih tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak (K/1).

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Untuk itu, apabila Tuan Anto hendak melaporkan SPT pada maksimal 31 Maret 2024 maka status PTKP yang diisi tetap K/1. Hal ini lantaran patokan status PTKP adalah kondisi saat awal tahun pajak, bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Adapun status PTKP Tuan Anto baru berubah menjadi kawin dengan 2 anak (K/2) saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Besaran PTKP-nya pun bertambah menjadi Rp67,5 juta. Namun, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 baru akan dilakukan maksimal pada 31 Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade