Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anak Urus Balik Nama Tanah Warisan dari Orang Tua, Perlu Minta SKB?

A+
A-
31
A+
A-
31
Anak Urus Balik Nama Tanah Warisan dari Orang Tua, Perlu Minta SKB?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan bisa dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.

Namun, pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan ini diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh. Hal ini berlaku pula terhadap seorang anak yang sedang mengurus balik nama tanah sebagai warisan dari orang tuanya.

"... pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," cuit @kring_pajak, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) dalam beleid yang sama menyebutkan, dalam hal penglihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Permohonan SKB PPh diajukan secara tertulis oleh ahli waris ke KPP terdaftar dengan format sesuai pada Lampiran I PER-30/PJ/2009.

"Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c.

Kemudian, atas permohonan SKB PPh yang diajukan, KPP akan memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan SKB PPh dianggap dikabulkan paling lama 2 hari setelah batas waktu keputusan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan oleh ahli waris. Masih ada pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan wewenang pemerintah daerah. Artinya, pengenaan BPHTB bagi ahli waris perlu dicek kembali sesuai peraturan daerah masing-masing.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. (sap)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak warisan, PPh, BPHTB, bea balik nama, wajib pajak, DJP, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya