Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan dengan Tarif 0,5%-2%

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan dengan Tarif 0,5%-2%

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Anggota Parlemen Partai Buruh Jamus Lim mengusulkan adanya pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% sampai dengan 2% terhadap orang paling kaya di Singapura.

Lim menilai pengenaan pajak kekayaan dapat membantu mendiversifikasi sumber pendapatan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mereduksi ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan di tengah masyarakat.

“Meski sistem pajak Singapura secara keseluruhan bersifat progresif dengan orang kaya lebih banyak bayar pajak daripada yang miskin, tetapi seperempat dari pajak yang dikenakan bersifat regresif,” katanya dikutip dari straitstimes.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lim menambahkan pajak kekayaan dapat mereduksi regresivitas dalam rezim pajak di Singapura secara keseluruhan. Untuk itu, ia mengusulkan pajak kekayaan dalam mosinya berjudul Perpajakan untuk Dinamika dan Keadilan Ekonomi Abad ke-21.

Menurutnya, memperkenalkan pajak kekayaan dapat menawarkan potensi manfaat tambahan untuk menurunkan tingkat ketimpangan secara keseluruhan di masyarakat, yang merupakan masalah nyata dan mendesak.

Dalam mosi tersebut, terdapat beberapa usulan besaran tarif yang terdiri dari tiga tarif berbeda. Tarif tersebut terdiri dari usulan pajak 0,5% untuk kekayaan bersih lebih dari US$10 juta, 1% untuk kekayaan di atas US$50 juta, dan 2% untuk kekayaan di atas US$1 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lim juga menanggapi keberatan terkait dengan pajak kekayaan di antaranya seperti adanya peluang pajak berganda. Meski begitu, ia tetap berpandangan Ketidaksetaraan adalah masalah nyata dan mendesak untuk segera diatasi.

"Keyakinan tulus saya adalah kita semua, termasuk orang kaya, ingin hidup di dunia di mana kita semua dapat menyumbangkan bagian yang adil untuk menjadikannya tempat yang lebih baik, baik hari ini maupun untuk anak-anak kita," tuturnya. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, pajak kekayaan, ketimpangan pendapatan, DPR, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya