Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 Tarif 22% di Aplikasi e-SPT

A+
A-
158
A+
A-
158
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 Tarif 22% di Aplikasi e-SPT

PERUBAHAN tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 diatur dalam Pasal 5 Perppu No. 1/2020. Awalnya, masyarakat perpajakan berpikir bahwa tarif 22% tersebut belum berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demikian, tarif yang digunakan jika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25%.

Serta, disebutkan juga dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan pada Bagian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tarif PPh diambil dari Bagian B Nomor 4, yaitu tarif PPh yang digunakan untuk tahun pelaporan (dalam hal ini 2019), yaitu juga 25%.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Namun, pada perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Daftar FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 di mana dalam butir 5.d disebutkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen.

Lebih lanjut, pada aplikasi e-SPT PPh Badan versi 1.2. masih terdapat kendala untuk mengatur tarif angsuran PPh Pasal 25 menjadi 22%. Sampai dengan saat ini, belum ada pemutakhiran aplikasi tersebut. Walaupun belum ada pemutakhiran, tarif PPh Pasal 25 tahun 2020 sebesar 22% pada e-SPT PPh Badan tahun pajak 2019 sebenarnya tetap dapat dilakukan seperti yang akan disampaikan dalam langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut.

Sebagai catatan, langkah-langkah yang disampaikan di bawah ini belum dikonfirmasi dengan pihak DJP apakah setelah dilaporkan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif 22% dapat diterima oleh sistem DJP.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Adapun langkah-langkah untuk mengatur tarif PPh Pasal 25 sebesar 22% pada aplikasi e-SPT PPh Badan adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan tarif untuk PPh Badan pada aplikasi e-SPT sebesar 25%. Pilih menu Utility > Setting Tarif > Setelahnya akan muncul kotak dialog seperti gambar dibawah ini.

  2. Buka SPT Induk, Klik menu SPT PPh > SPT PPh Wajib Pajak Badan > Setelah muncul kotak dialog formulir 1771, pilih BAG A-C. Pastikan nilai PPh Badan terutang dengan tarif sebesar 25%.

  3. Pilih BAG E-G pada kotak dialog, isi nilai penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pada kolom (3) No E.14.a sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pada bagian E.14.d PPh terutang masih dalam tarif semula yakni sebesar 25%. Kemudian, klik simpan dan data berhasil di simpan.

  4. Selanjutnya, ubah tarif Angsuran PPh Pasal 25 yang semula 25% manjadi 22% (khusus bagian Tarif Angsuran PPh Pasal 25 saja yang diubah). Pilih menu Utility > Setting Tarif > Setelah muncul kotak dialog klik > Ubah. Pada bagian Tarif Angsuran PPh Pasal 25 ubah nilainya menjadi 22. Kemudian klik > Simpan dan data berhasil disimpan.

  5. Kembali ke form SPT Induk, Klik menu SPT PPh > SPT PPh Wajib Pajak Badan > Setelah muncul kotak dialog formulir 1771, pilih BAG. A-C. Pastikan nilai PPh Badan terutang tidak berubah yakni dengan tarif sebesar 25%

  6. Pilih BAG E-G pada kotak dialog, selanjutnya pada bagian E.14.d pastikan PPh terutang telah berubah tarifnya menjadi sebesar 22%. JIka sudah sesuai kemudian klik simpan dan data berhasil di simpan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : angsuran pph pasal 25, e-spt, pph badan, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Maestro Atara

Jum'at, 01 Mei 2020 | 12:00 WIB
Saya sudah merubah tarif angsuran pph 25 menjadi 22% tetapi tarif pph badan ikut berubah juga menjadi 22%... jadi tidak bisa diset utk 25% dan 22%.. mohon solusinya.. versi espt sama 01012011 . terima kasih

Jefry Santoso

Senin, 27 April 2020 | 14:23 WIB
yang dicontohkan tarif pph ps.17,, apakah bisa dicontohkan utk tarif ps 31 E ? apakah ada file excel utk penghitungan manual nya?

Rio Helmy

Jum'at, 17 April 2020 | 00:17 WIB
apakah ada jaminan bahwa csv yang terbentuk di menu lapor ke KPP untuk setting tarif seperti diatas tidak berubah pada saat menguploadnya di djponline ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya