Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

SUMBER, DDTCNews – Kabupaten Cirebon adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Wilayah yang dijuluki Kota Wali ini merupakan produsen beras unggulan yang berada di Jalur Pantura.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Cirebon berhasil mengumpulkan pendapatan senilai Rp711,56 miliar pada 2023. Pajak menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain-lain yang sah dengan total penerimaan senilai Rp328,73 miliar.

Sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemkab Cirebon mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon 1/2024. Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan bervariasi tergantung pada NJOP.

  • 0,1% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp500 miliar;
  • 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp 500 miliar hingga Rp1 triliun; dan
  • 0,5% untuk NJOP lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 lebih rendah. Tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan secara bervariasi tergantung pada NJOP.

  • 0,085% untuk NJOP hingga Rp1 miliar;
  • 0,125% untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp500 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari Rp500 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu, tenaga listrik dari sumber lain, dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Untuk jasa hiburan tertentunya tarifnya ditetapkan sebesar 40%.

Untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain, tarifnya pada kisaran 3% - 10%. Selanjutnya, tarif PBJT untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Cirebon 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024 dan mencabut beragam peraturan daerah terkait sebelumnya. Khusus soal pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, ketentuannya berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten cirebon, pajak, pajak daerah, UU HKPD, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya