Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

Tampilan aplikasi M-Pajak di Playstore.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak pelaku UMKM untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara mandiri tanpa aplikasi M-Pajak, di samping tetap mencatatkannya via aplikasi. Pencatatan secara manual dimaksudkan untuk menghindari kendala teknis yang muncul pada aplikasi.

"Apabila berkenan, dapat juga melakukan pencatatan tersendiri tanpa aplikasi," cuit akun Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak UMKM yang menemukan kendala atau eror saat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak. Otoritas pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wajib pajak. Namun, DJP memastikan saat ini tidak ada temuan eror pada aplikasi M-Pajak berdasarkan pantauan kantor pusat.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Apabila masih terkendala dan sudah dipastikan koneksi internet stabil, Kakak bisa coba kembali secara berkala," tulis DJP lagi.

Sebelumnya, seorang wajib pajak melaporkan kendala eror di aplikasi M-Pajak. Padahal, menurut wajib pajak tersebut, aplikasinya sudah diperbarui ke versi terbaru.

Pemilik akun lain juga menimpali dengan keluhan yang sama. Wajib pajak tersebut bahkan mengaku kehilangan seluruh catatan UMKM yang sudah dilakukan di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Mau input ulang, eror juga. Aplikasi sudah update," kata sebuah akun di Twitter.

DJP memang gencar mempromosikan penggunaan aplikasi M-Pajak. Otoritas menyebutkan aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di ponsel. Wajib pajak kemudian harus login ke dalam aplikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses situs pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan yakni riwayat pembayaran perpajakan, informasi perpajakan ter-update, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-billing, e-bupot, e-bupot unifikasi, PPh, SPT Masa, M-Pajak, pencatatan, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?