Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

A+
A-
0
A+
A-
0
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata Thailand mendesak pemerintah memikirkan strategi untuk mengantisipasi fenomena wisatawan berlebih atau overtourism di beberapa destinasi wisata.

Sekjen Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand Adith Chairattananon mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengenaan pajak turis. Menurutnya, kunjungan wisatawan mancanegara ke Thailand terus meningkat setelah pandemi Covid-19.

"Dengan proyeksi kunjungan 40 juta wisatawan, destinasi utama seperti Phuket, Samui, dan Pattaya berada di ambang overtourism," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adith menuturkan pemerintah perlu secara serius mempertimbangkan daya dukung negara dalam melayani kunjungan wisatawan. Pengenaan pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp134.000 pun diyakini bisa membantu pengendalian kunjungan wisatawan asing.

Dia turut menyinggung pernyataan Perdana Menteri Srettha Thavisin yang ingin menjadikan 2025 sebagai tahun penting bagi pariwisata. Menurutnya, isu pariwisata tidak hanya menarik kunjungan wisatawan asing sebanyak-banyaknya, tetapi juga menyediakan destinasi yang berkualitas dan merata.

Saat ini, destinasi pariwisata utama Thailand seperti Phuket sudah dihadapkan pada masalah seperti kemacetan dan kekurangan air. Selain itu, bandara internasionalnya pun sudah kehabisan slot untuk maskapai penerbangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adith meminta pemerintah untuk mendorong wisatawan beralih ke area pariwisata sekunder dengan menawarkan banyak atraksi potensial dan akomodasi yang memadai.

Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand Surawat Akaraworamat menilai pajak turis bisa dipertimbangkan untuk membantu mendanai program pengembangan pariwisata.

Pengenaan pajak turis akan mendatangkan tambahan penerimaan untuk pembangunan infrastruktur di area sekunder, sekaligus memperbaiki fasilitas yang rusak akibat overtourism.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Pajak turis senilai THB300 akan membantu otoritas pariwisata menerima anggaran yang lebih besar untuk merealisasikan proyek-proyek yang diperlukan," ujar Surawat seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia memandang pajak turis yang hanya THB300 juga tidak akan menyurutkan semangat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand. Sebab, tarif tersebut tergolong rendah ketimbang beberapa negara seperti Bhutan yang memungut pajak turis lebih dari US$100 per malam.

Pemerintah sesungguhnya telah menyetujui rencana pajak turis senilai THB300 atau Rp134.000 dari wisatawan asing yang masuk Thailand melalui jalur udara, serta THB150 dari pengunjung yang masuk melalui darat atau laut. Namun, belum ada kejelasan mengenai waktu implementasi pajak turis. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak turis, turis asing, pajak internasional, beban pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?