Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Buku Rekening Kredit?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Buku Rekening Kredit?

PEMERINTAH memberikan kemudahan pembayaran cukai berupa penundaan pembayaran cukai dan pembayaran cukai secara berkala. Kemudahan pembayaran tersebut membuat produsen barang kena cukai (BKC) dapat memperoleh penangguhan pembayaran cukai tanpa bunga.

Importir BKC juga dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran cukai. Pemberian kedua jenis fasilitas tersebut lekat dengan istilah buku rekening kredit. Lantas, apa itu buku rekening kredit?

Definisi

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KETENTUAN mengenai buku rekening kredit diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008).

Merujuk penjelasan Pasal 19 UU Cukai dan Pasal 1 angka 3 PMK 112/2008, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Buku rekening kredit tersebut dibuat oleh pejabat bea dan cukai. Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit atas 2 hal, yakni:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

i. buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau

ii. buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Buku rekening kredit tersebut digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. Selain itu, buku rekening kredit juga digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pejabat bea dan cukai menyelenggarakan buku rekening kredit berdasarkan contoh format dalam Lampiran III PMK 112/2008. Merujuk lampiran tersebut, buku rekening kredit berisi identitas pabrik atau importir beserta informasi terkait dengan kemudahan pembayaran yang diberikan.

Selain itu, buku rekening kredit juga memuat jumlah penundaan atau fasilitas pembayaran berkala yang diberikan (pada akun debet), jumlah penyelesaian/pembayaran (pada akun kredit), serta saldo penundaan/pembayaran berkala (saldo sebelumnya ditambah debet dikurangi kredit).

Buku rekening kredit biasa juga disebut sebagai BRCK-3. Adapun penyelenggaraan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit dapat disimak pada PMK 112/2008. (sap)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus perpajakan, kamus cukai, fasilitas cukai, buku rekening kredit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB
KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya