Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

DALAM menjalankan perannya, negara membutuhkan sumber pendanaan, termasuk di antaranya untuk mendanai pembangunan nasional. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, pendapatan negara berasal dari 3 sumber.

Ketiga sumber tersebut meliputi, penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan dalam APBN memiliki peranan penting antara lain untuk memperkuat basis penerimaan dalam negeri. Lantas, apa itu PNBP?

Sesuai dengan namanya, PNBP berarti penerimaan negara yang berasal dari selain perpajakan dan hibah. Pengertian dan perincian ketentuan PNBP di antaranya tercantum dalam UU 19/2018 tentang PNBP. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU tersebut, PNBP adalah:

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

“Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam APBN,”

Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP menyasar orang pribadi dan badan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Adapun pihak yang memiliki kewajiban membayar PNBP disebut sebagai wajib bayar (WB).

Pada dasarnya, objek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. UU 19/2018 mengkategorikan objek PNBP menjadi 6 kelompok.

Baca Juga: Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Pertama, pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Pemanfaatan SDA berarti pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.

Kedua, pelayanan. Pelayanan berarti segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berarti pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.

Baca Juga: Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN). Pengelolaan BMN berarti kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.

Kelima, pengelolaan dana. Pengelolaan dana berarti pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.

Keenam, hak negara lainnya. Hak negara lainnya berarti hak negara selain dari yang telah disebutkan dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Setiap kelompok PNBP tersebut memiliki jenis, tarif, dan ketentuannya masing-masing. Perincian jenis dan tarif PNBP tersebut diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri.

Misal, ada Peraturan Pemerintah (PP) 50/2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perdagangan. Berdasarkan PP 50/2023, ada 10 jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Perdagangan.

Kesepuluh jenis PNBP di Kementerian Perdagangan itu meliputi: jasa pelatihan fungsional; jasa pendidikan tinggi; jasa sertifikasi; jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif.

Baca Juga: 12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Ada pula jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan jasa pemeriksaan produk halal.

Setiap jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan tersebut memiliki tarif bervariasi yang telah ditetapkan dalam lampiran. Secara ringkas, tarif PNBP bisa ditetapkan secara spesifik dan/atau secara ad valorem.

Tarif spesifik berarti tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang. Contoh, tarif PNBP X ditetapkan sebesar Rp5.000.000. Sementara itu, tarif ad valorem berarti tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula tertentu.

Baca Juga: Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Contoh, tarif PNBP Y ditetapkan sebesar 10% dari harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.

Lebih lanjut, pengelolaan PNBP dilakukan oleh 2 pihak, yaitu menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan Instansi Pengelola (IP) PNBP. IP PNBP terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang menjalankan fungsi sebagai bendahara umum negara.

Sebagai instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP, IP PNBP di antaranya bertugas untuk memungut dan menyetorkan PNBP ke kas negara. Dalam melaksanakan tugasnya, IP PNBP dapat dibantu oleh mitra instansi pengelola (MIP) PNBP.

Baca Juga: CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Secara lebih terperinci, MIP PNBP tersebut dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, PNBP, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB
DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal