Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat belanja bunga utang terus mengalami peningkatan, terutama pada tahun-tahun setelah pandemi Covid-19.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah mencatat pembayaran bunga utang pada 2019 - 2023 rata-rata tumbuh sebesar 11,3% per tahun.

"Bunga utang meningkat seiring dengan kenaikan outstanding utang terutama pada periode 2020-2022 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pada 2023, realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp439,9 triliun atau 2,11% dari PDB. Pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi belanja bunga utang pemerintah tidak pernah melebihi nominal Rp400 triliun.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan bunga utang senilai Rp497,3 triliun, naik 13,06% ketimbang realisasi pembayaran utang pada 2023. Nominal anggaran belanja bunga utang tersebut adalah setara dengan 2,2% dari PDB.

"Pada 2024, pembayaran bunga utang tersebut mencapai 2,2% PDB dan menjadi komponen belanja pemerintah pusat terbesar," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025.

Meski anggaran belanja bunga utang terus tumbuh dan mendominasi postur belanja pemerintah pusat, pemerintah menilai risiko pembayaran bunga utang masih relatif terkendali mengingat sebagian besar utang pemerintah merupakan utang dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Untuk tahun depan, pemerintah akan mengarahkan kebijakan belanja bunga utang guna mendukung pemenuhan kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang.

Lebih lanjut, bunga utang juga akan terus diefisienkan sehingga besarannya tetap terkendali. Efisiensi belanja bunga utang dilakukan dengan cara mengoptimalkan potensi pendanaan utang dalam negeri guna mendorong kemandirian pembiayaan.

Sementara itu, utang luar negeri bakal tetap mengambil peran sebagai pelengkap guna menghindari crowding out effect sekaligus sebagai natural hedging. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembayaran bunga utang, belanja negara, utang pemerintah, APBN, KEM-PPKF 2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun