Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki substansi ekonomi di IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023. Kementerian Keuangan pun telah memperjelas kriteria substansi ekonomi yang harus dipenuhi pelaku usaha melalui PMK 28/2024.

“Pemberian fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan dengan ketentuan: ... memiliki substansi ekonomi di IKN,” bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Berdasarkan PMK 28/2024, kriteria memiliki substansi ekonomi tersebut dipersyaratkan untuk pelaku usaha baik yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Merujuk Pasal 60 ayat (4) PMK 28/2024, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha dianggap memiliki substansi ekonomi.

Pertama, memiliki kegiatan usaha di IKN yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kedua, menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, dan konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia.

Ketiga, memiliki biaya operasional dalam setahun paling sedikit Rp15 miliar. Keempat, mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap yang merupakan tenaga kerja yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPh Pasal 21.

Kelima, memiliki pendapatan usaha selain pendapatan yang berupa dividen, bunga, royalti, dan/atau keuntungan atas pengalihan harta.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Sebagai informasi, pemerintah menawarkan beragam fasilitas PPh di IKN. Fasilitas PPh tersebut di antaranya adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.

Selain memiliki substansi ekonomi, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut. Perincian kriteria tersebut diatur dalam Pasal 60 PMK 28/2024. Simak Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriteriany. (sap)

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar