Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas untuk memanfaatkan insentif fiskal atau perpajakan yang ditawarkan pemerintah.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi bersama kontraktor untuk memperoleh insentif pajak.

"Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak kami yakini bisa mendongkrak keekonomian proyek migas," kata Ariana di sela sesi Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex), dikutip pada Kamis (17/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pemberian insentif fiskal atau pajak, di bawah kewenangan Kementerian ESDM, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 199/2021 tentang Pedoman Insentif Hulu Migas.

Hingga saat ini, Ariana mengungkapkan, sudah ada 12 kontraktor yang telah mendapatkan peningkatkan keekonomian proyek dari insentif fiskal atau pajak yang diberikan pemerintah. Sementara itu, masih ada 10 kontraktor lainnya yang masih dalam proses evaluasi dan negosiasi. Kendati begitu, Ariana tidak memerinci apa saja insentif fiskal dan pajak yang diberikan pemerintah kepada KKKS.

Selain pemberian insentif, ada 2 strategi lain yang dijalankan pemerintah untuk menggaet lebih banyak investasi sektor migas. Keduanya adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru serta exploration privileges.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Seperti diketahui, kontrak bagi hasil migas kini bisa dilakukan melalui skema cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM 35/2021 yang mengatur Syarat dan Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon KKKS atau kontraktor memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split. Bahkan, imbuh Ariana, pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split.

Permen ESDM 35/2021 juga memuat beberapa hal berpeluang menarik calon investor antara lain peningkatan syarat dan ketentuan PSC, bank guarantee yang lebih murah senilai US$500.000 untuk joint study, penawaran langsung tanpa joint study, hingga eksklusivitas unconventional hydrocarbon.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Catatannya, unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dengan biaya joint study sebagai biaya operasional.

Kemudian, ada pula strategi exploration privileges. Ariana menjelaskan bahwa kini prosedur fasilitas data eksplorasi menjadi lebih mudah. Maksudnya, komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi, yakni masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North," ujarnya.

Strategi lain yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggaet investor sektor migas adalah inovasi kebijakan untuk mendukung the new simplified gross split PSC dan pengembangan proyek carbon capture storage (CCS).

The new simplified gross split PSC merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. (sap)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, pajak penghasilan, PPh, insentif pajak, Permen ESDM 35/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak