Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Deklarasi Asal Barang?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Deklarasi Asal Barang?

GLOBALISASI membuat arus barang dan jasa tidak lagi terbendung dalam cakupan negara, tetapi juga merambah lintas negara. Meningkatnya intensitas perdagangan antarnegara ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral.

Perjanjian itu di antaranya memberikan tarif preferensi pada barang impor asal negara anggota. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum.

Guna mendapatkan tarif preferensi, eksportir harus membuktikan barang yang diekspor berasal dari negara yang tercantum dalam perjanjian perdagangan. Terdapat beragam jenis media yang dapat digunakan untuk membuktikan asal suatu barang. Simak Apa Itu Rules of Origin?

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain surat keterangan asal (SKA), ada pula SKA elektronik (e-Form) dan deklarasi asal barang atau origin declaration yang juga dapat menjadi bukti asal barang. Lantas, apa itu deklarasi asal barang?

Definisi
MERUJUK laman Ditjen Bea dan Cukai, deklarasi asal barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi, eksportir bersertifikat, atau eksportir seperti diatur dalam tiap-tiap perjanjian atau kesepakatan internasional, yang dipakai sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Ketentuan mengenai deklarasi asal barang (DAB) di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (origin declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Permendag 111/2018).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mengacu Pasal 1 angka 8 Permendag 111/2018, DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi untuk barang ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku.

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua pihak yang dapat membuat DAB, yaitu eksportir teregistrasi dan eksportir bersertifikat.

Eksportir teregistrasi (registered exporter) atau disingkat ER adalah eksportir yang teregistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sementara itu, eksportir tersertifikasi (certified exporter) atau ES ialah ER yang telah memenuhi kriteria penetapan eksportir tersertifikasi dan ketentuan asal barang indonesia, dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB untuk barang ekspor.

Hal ini berarti DAB hanya dapat dibuat oleh eksportir setelah mendapatkan penetapan sebagai ER atau ES. Adapun pembuatan DAB untuk barang ekspor asal indonesia dilakukan melalui e-SKA.

Lebih lanjut, skema free trade agreement (FTA) yang telah mengakomodasi DAB salah satunya Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Hal yang perlu menjadi perhatian ialah setiap perjanjian internasional memiliki ketentuan terkait dengan bentuk bukti asal barang yang berbeda, termasuk terkait dengan DAB.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Misal, ketentuan DAB atas barang impor dari negara anggota ATIGA di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.04/2022 yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA.

Merujuk beleid tersebut, DAB adalah bukti asal barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

Eksportir bersertifikat yang dimaksud tersebut adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh otoritas yang berwenang dan berhak untuk menerbitkan DAB.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Otoritas berwenang dalam hal ini berarti instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.

Simpulan
DEKLARASI asal barang (origin declaration) adalah pernyataan asal barang yang dibuat eksportir teregistrasi atau eksportir tersertifikasi untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.

DAB merupakan dokumen yang membuktikan barang yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sepertinya halnya SKA, DAB dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan ekspor. Adanya DAB diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, bea masuk, deklarasi asal barang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya