Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Dwelling Time?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Dwelling Time?

INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 62% luas wilayahnya berupa laut dan perairan. Letak geografis Indonesia pun sangat strategis karena berada di jalur perdagangan global yang memberikan banyak keuntungan terutama di bidang ekonomi.

Kondisi tersebut membuat peranan transportasi laut bagi Indonesia sangat vital. Salah satu cara untuk menciptakan transportasi laut yang baik dan unggul adalah dengan memperbaiki pelayanan yang ada pada pelabuhan.

Pelabuhan merupakan infrastruktur transportasi laut yang berperan dalam mata rantai distribusi barang dan penumpang. Salah satu parameter yang dijadikan acuan dalam menilai performa pelayanan pelabuhan adalah dwelling time? Lantas, apakah yang dimaksud dengan dwelling time?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
DWELLING time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama (World Bank, 2011).

Melansir laman resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dwelling time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan.

Menurut Manalytics (dalam Merckx, 2005) dwelling time adalah waktu rata-rata sebuah peti kemas berada di terminal pelabuhan dan menunggu aktivitas selanjutnya berlangsung.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Nicoll (2007) mendefinisikan dwelling time sebagai lama waktu petikemas berada di pelabuhan sebelum memulai perjalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api.

Merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time.

Pertama, pre-customs clearance yaitu waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kedua, customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai

Ketiga, post-customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampai dengan pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dwelling time, definisi, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya