Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

PAJAK pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sebagai pajak atas konsumsi, PPN tidak hanya menyasar penyerahan barang kena pajak (BKP), tetapi juga penyerahan jasa.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua jasa disasar menjadi objek PPN. Untuk itu, dalam konteks PPN, transaksi jasa bisa diklasifikasikan menjadi jasa kena pajak (JKP) dan jasa tidak kena pajak. Simak Apa Itu Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak?

Secara ringkas, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN (Pasal 1 angka 6 UU PPN). Seperti halnya penyerahan barang, PPN yang terutang atas penyerahan jasa dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Apabila berbicara perihal DPP PPN atas penyerahan jasa maka kita akan menemukan terminologi ‘penggantian’? Lantas, apa itu penggantian?

DPP PPN atas Transaksi Tertentu

UMUMNYA, ketentuan PPN di setiap negara mempunyai aturan khusus yang dipakai untuk menentukan DPP PPN atas transaksi tertentu. Dalam konteks ketentuan pajak di Indonesia, DPP PPN tersebut di antaranya adalah penggantian.

Pengertian penggantian di antaranya tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) PPN. Merujuk pada pasal penggantian adalah:

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

“Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,”

Mengacu pada pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian penggantian, yaitu:

  1. penggantian merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan JKP, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud;
  2. nilai berupa uang;
  3. termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud; dan
  4. tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak.

Hal tersebut berarti pengertian penggantian dalam UU PPN serupa dengan pengertian harga jual. Perbedaannya hanya terletak pada peruntukannya saja. Adapun harga jual merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan BKP.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Sementara itu, penggantian merupakan istilah DPP PPN yang digunakan dalam transaksi berupa penyerahan dan ekspor JKP serta ekspor BKP tidak berwujud. Penjelasan mengenai penggantian juga telah dibahas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi PPN (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, dasar pengenaan pajak, PPN, transaksi tertentu, penggantian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru