Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu e-SPOP di DJP Online?

KEMENTERIAN Keuangan berupaya menyederhanakan tata cara pendaftaran dan pelaporan objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainya (PBB-P3L) guna mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia.

Penyederhanaan tersebut diatur dalam PMK 48/2021. Beleid ini diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelahnya. Apabila dibandingkan beleid terdahulu PMK 254/2014, PMK baru ini memperkenalkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik.

SPOP elektronik tersebut salah satunya dapat disampaikan melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Sehubungan dengan ketentuan ini, DJP telah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Lantas, sebenarnya apa itu e-SPOP?

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 PMK 48/2021, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Simak “Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

Sementara itu, SPOP elektronik adalah SPOP dalam bentuk elektronik. Ketentuan mengenai SPOP elektronik ini belum diatur dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, PMK 254/2014 hanya menyatakan SPOP dapat disampaikan secara langsung melalui pos, jasa pengiriman, atau cara lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Namun, berdasarkan PMK 48/2021, penyampaian SPOP oleh DJP dan penyampaian kembali SPOP oleh wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak. Salah satu saluran tersebut adalah e-SPOP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Mengacu pada laman DJP Online, e-SPOP merupakan fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Melalui fitur e-SPOP, penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik.

Fitur e-SPOP ini memiliki menu dashboard, unduh, dan lapor. Dalam menu unduh, DJP menyediakan berbagai format SPOP untuk setiap sektor dan subsketor PBB-P3L yang dapat diunduh wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mencari format file SPOP yang sesuai dengan langsung menginput NOP. Simak “Apa itu NOP PBB?

Format SPOP elektronik tersebut berupa file excel yang berisi formulir SPOP beserta lampirannya. Melalui file excel tersebut, wajib pajak dapat langsung mengekspor SPOP yang telah diisi menjadi format file XML.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kemudian, menu lapor menampilkan halaman untuk mengunggah file XML SPOP serta dokumen pendukung yang berformat PDF. Sementara itu, menu dashboard menunjukkan SPOP elektronik yang berhasil dilaporkan serta untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE).

Berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPOP elektronik maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. DJP telah menetapkan 3 tanggal penerimaan SPOP. Pertama, 1 Februari tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan migas, dan pertambangan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan, minerba, dan sektor lainnya. Ketiga, tanggal objek pajak terdaftar dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan SKT PBB setelah kedua tanggal tersebut. Simak “Apa Itu SKT PBB?

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

SPOP ini menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya yang telah terdaftar. Sebab, berdasarkan PMK 48/2021, wajib pajak harus melaporkan objek pajak PBB-P3 yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP setiap tahun sekali.

Simpulan
INTINYA e-SPOP adalah salah satu fitur penyampaian formulir SPOP PBB-P3 secara elektronik. Fitur e-SPOP ini membuat proses penyampaian dan pengembalian SPOP yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara elektronik. (rig)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, e-spop, UU PBB, DJP Online, Ditjen Pajak, PMK 48/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:30 WIB
penjelasannya sangat ringkas dan mudah dipahami.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?