Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Impor Sementara?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Impor Sementara?

INDONESIA kembali dipercaya untuk menggelar ajang balap internasional. Setelah World Super Bike dan MotoGP Mandalika Indonesia, pecinta otomotif kembali akan disuguhkan panasnya atmosfer adu kecepatan para pembalap Formula E.

Berbagai pemangku kepentingan dalam ajang balap internasional ini pun berupaya mengoptimalkan perannya, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna menyukseskan perhelatan tersebut, DJBC memberikan beragam kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan.

Melalui akun Twitter @beacukaiRI pada Selasa (31/5/2022), DJBC menyebut salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah impor sementara atas mobil balap formula E beserta perlengkapannya lainnya. Lantas, apa itu impor sementara?

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi 5 syarat. Pertama, barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk. Kedua, barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Ketiga, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor. Keempat, tujuan penggunaan barang impor jelas. Kelima, pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sementara diberikan sebesar 100% dari nilai bea masuk.

Selain bebas bea masuk, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk di antaranya diberikan terhadap barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan sejenis. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan; dan kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.

Secara total, setidaknya ada 15 tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Sementara itu, untuk penggunaan barang selain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019 akan mendapat fasilitas keringanan pembayaran bea masuk.

Selain itu, mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea masuk.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Tak hanya pembebasan atau keringanan bea masuk, barang impor sementara juga dapat memperoleh juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. (rig)

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, DJBC, bea, cukai, impor sementara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?