Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 (UU Cukai).

Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, terdapat 3 objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). Ketiga objek tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman yang mengandung etil alkohol, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 28 Desember 2023 tersebut di antaranya memperbarui tarif cukai yang berlaku untuk KMEA. Lantas, apa itu KMEA?

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 160/2023, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Seperti halnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tarif cukai KMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap satuan KMEA. Satuan yang digunakan untuk KMEA berbentuk cairan adalah liter. Lalu, satuan KMEA berbentuk padatan menggunakan gram.

Berbeda dengan MMEA, KMEA tidak dikelompokkan menjadi golongan-golongan (tanpa golongan). Perincian tarif KMEA tercantum dalam lampiran PMK 160/2023.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Merujuk pada lampiran itu, KMEA berbentuk cairan yang diproduksi dari dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Begitu pula dengan KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor juga dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sementara itu, KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1000 per gram. Adapun pelunasan cukai atas KMEA dilakukan dengan cara pembayaran. (rig)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, KMEA, PMK 160/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal