Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu LACK-1, LACK-2 dan LACK-10 dalam Fasilitas Cukai?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contoh, barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Barang kena cukai tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Namun, tidak semua objek cukai otomatis dipungut cukai. Sebab, UU Cukai telah mengatur fasilitas tidak dipungut cukai. Secara ringkas, fasilitas tidak dipungut cukai diberikan terhadap tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat secara sederhana.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tidak dipungutnya cukai atas BKC tersebut dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.

Pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas tidak dipungut cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No.59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai dan Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai No.PER 18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai.

Merujuk PER-18/BC/2017, terdapat sejumlah laporan bulanan yang harus dibuat oleh pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. Laporan tersebut di antaranya adalah LACK-1, LACK-2, dan LACK-10. Lantas, apa itu LACK-1, LACK-2, dan LACK-10?

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Secara ringkas, LACK-1 adalah laporan penggunaan /persediaan BKC dengan fasiltas tidak dipungut cukai.

Mengacu Pasal 24 PER-18/BC/2017, LACK-1 wajib dibuat pengusaha pabrik yang menggunakan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong yang mendapat fasilitas tidak dipungut cukai dalam pembuatan BKC lainnya.

LACK-1 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-1 tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VI PER-18/BC/2017.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selanjutnya, LACK-2 adalah laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai. Mengutip Pasal 28 PER-18/BC/2017, LACK-2 wajib dibuat pemasok yang mengeluarkan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut.

Seperti halnya LACK-1, LACK-2 wajib disampaikan setiap bulan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik pengguna fasilitas tidak dipungut cukai. LACK-2 harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format pada lampiran VIII PER-18/BC/2017.

Kemudian, LACK-10 adalah laporan BKC yang musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC yang selesai dibuat. Berdasarkan Pasal 39 PER-18/BC/2017, LACK-10 wajib dibuat pengusaha pabrik yang BKC-nya musnah atau rusak sebelum diberitahukan sebagai BKC selesai dibuat.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selain LACK-1, LACK-2, dan LACK-10, ada juga LACK-3 hingga LACK-9 yang memiliki fungsinya masing-masing. Secara garis besar, LACK-3 hingga LACK-9 merupakan jenis-jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, LACK-1, LACK-2, LACK-10, barang kena cukai, fasilitas cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya