Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang dikategorikan barang kena cukai (BKC) di Indonesia. BKC tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C). Selain itu, dalam kondisi tertentu, pengusaha bisa juga membutuhkan P3CT.

Definisi

P3CT merupakan singkatan dari Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. P3CT ialah dokumen yang dipakai pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C tidak mencukupi (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007).

Pengusaha dapat mengajukan P3CT setelah pengajuan P3C kepada kepala kantor dan diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat hingga tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Pengajuan P3CT itu hanya dapat dilakukan 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kepala kantor yang dimaksud adalah kepala kantor pelayanan, baik itu kepala kantor pelayanan utama maupun kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai.

Jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan harga jual eceran (HJE) yang diajukan pada P3CT, sudah pernah diajukan pada P3C untuk periode sama.

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pusat DJBC, kepala kantor menyampaikan P3CT ke kantor pusat DJBC pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pelayanan, kepala kantor menyampaikan DP3CT ke kantor pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

DP3CT merupakan singkatan dari Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. DP3CT merupakan dokumen yang digunakan kantor pelayanan untuk mengajukan P3C ke kantor pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di kantor pelayanan.

Jhusus untuk Desember, pengajuan P3CT dan DP3CT diterima di kantor pusat paling lambat tanggal 5 Desember. Adapun pengusaha harus membuat P3CT dan DP3CT berdasarkan format yang diatur dalam Lampiran IV dan Lampiran V Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007. (rig)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus cukai, kamus, cukai, permohonan penyediaan pita cukai tambahan, P3CT, barang kena cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya