Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Schedular Taxation?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Schedular Taxation?

PENGENAAN pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh banyak negara adalah pajak penghasilan (PPh). Secara teori, sistem pengenaan PPh dapat didasarkan pada dua model

Pertama, global income tax system (global taxation) yang umumnya digunakan oleh negara-negara maju. kedua, schedular income tax system (schedular taxation) yang banyak digunakan pada negara-negara berkembang.

Namun, pada praktiknya, banyak negara yang menerapkan kedua sistem tersebut secara bersama-sama, termasuk Indonesia. Penerapan sistem pengenaan PPh di setiap negara dilatarbelakangi keyakinan adanya kelebihan dan kekurangan pada masing-masing sistem.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pasalnya, kedua model pengenaan PPh itu memiliki karakteristik dan cara penerapan yang berbeda. Secara sederhana, sistem global taxation merupakan sistem yang tidak menekankan pengelompokan jenis penghasilan. Lantas, apa yang dimaksud dengan schedular taxation?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), schedular taxation adalah sistem pajak yang membagi penghasilan ke dalam kategori atau 'sumber' yang berbeda. Masing-masing sumber penghasilan tunduk pada aturan penghitungan dan, dalam beberapa kasus, tarif pajak yang berbeda.

Dalam sistem schedular taxation biasanya penghasilan dibedakan antara penghasilan dari kegiatan kerja fisik (yaitu penghasilan dari bisnis atau dari pekerjaan) dan penghasilan dari modal (penghasilan dari investasi).

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Melansir Glossary of Tax Terms OECD, schedular tax system merupakan sistem pajak yang mana penghasilan dari sumber yang berbeda dikenakan pajak terpisah. Dalam sistem ini, pajak dikenakan secara terpisah, misalnya atas penghasilan dari keuntungan komersial, gaji, saham, dan tanah.

Plasschaert (1988) menyatakan dalam sistem schedular income tax masing-masing dari berbagai kategori penghasilan, seperti gaji, deviden atau keuntungan bisnis, yang diterima wajib pajak yang sama dikenakan pajak tersendiri dengan tarif pajak yang dapat berbeda

Kategorisasi sumber penghasilan menyebabkan sistem schedular taxation dikenal dengan istilah konsep sumber (source concept). Berdasarkan source concept, penghasilan hanya dikenai PPh ketika berasal dari sumber tertentu yang merupakan satu kesatuan ekonomi (Avi-Yonah,et all: 2011).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Dengan demikian, apabila suatu penghasilan tidak dapat dikategorikan jenisnya, penghasilan tersebut tidak dapat dikenai PPh. Sejalan dengan adanya pemisahan sumber penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan juga akan ditetapkan berdasarkan setiap jenis penghasilan.

Pada intinya schedular taxation adalah sistem pengenaan PPh yang mengkategorikan penghasilan berdasarkan sumber atau jenis penghasilannya. Kemudian, tiap kategori penghasilan tersebut akan dikenai pajak secara terpisah.

Adapun pengenaan PPh dengan sistem global taxation juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku ‘Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’ yang ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC ini kini tersedia dalam versi digital. Anda dapat membacanya melalui Kanal Buku Pajak pada laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : schedular taxation, definisi, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Kamis, 05 November 2020 | 22:32 WIB
wah, keren. komperhensif dan mudah dipahami, memudahkan sekali bagi saya untuk memahami schedular income tax system dan penerapannya,
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya