Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

PASAL 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.

Seiring dengan berkembangnya praktik perdagangan internasional, pemerintah menyesuaikan beleid itu melalui PP 85/2015. Penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan.

Berdasarkan PP No.32/2009 s.t.d.d. PP No. 85/2015, terdapat 6 bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Lantas, apa yang dimaksud dengan TPPB?

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini nantinya akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pengusaha TPPB. Kedua, pengusaha di TPPB merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak tersebut dapat menyelenggarakan kegiatan di TPPB setelah mendapatkan izin.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sebagai salah satu bentuk tempat penimbunan berikat (TPB), barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Barang yang masuk ke TPPB juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Dalam hal barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau terjual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang. Sebelumnya, TPPB disebut sebagai entrepot untuk tujuan pameran (ETP).

Berdasarkan KMK No. 123/KMK.05/2000, ETP berarti suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam daerah pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Menurut Purwito dan Indriani (2015), tempat penimbunan pada ETP merujuk pada gudang atau lapangan penimbunan yang dipergunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan dan/atau yang akan diekspor kembali setelah selesainya penyelenggaraan suatu pameran.

Barang pameran merupakan barang yang akan dipajang, ditunjukkan kepada publik untuk dikenal, dipesan, bahkan dibeli. Pameran dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat perdagangan antara satu atau lebih negara dengan negara lainnya dalam upaya tukar-menukar barang (Purwito dan Indriani: 2015).

Berbeda dengan impor sementara, barang yang dipamerkan pada TPPB boleh dijual dan tidak perlu memberikan jaminan. Ketentuan lebih lanjut mengenai TPPB dapat disimak dalam PP No. 32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015. (rig)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kepabeanan, kamus, tempat penyelenggaraan pameran berikat, TPPB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya