Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Kabar Beleid Pajak E-Commerce? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang awal semester II/2019, belum ada perkembangan signifikan dari regulasi perlakuan pajak transaksi e-commerce. Otoritas fiskal menyebut proses perumusan kebijakan tetap berjalan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sesi tanya jawab dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, Kemenkeu masih mencari opsi terkait tata cara pemajakan untuk pelaku e-commerce.

“Mengenai cara pemungutan barangkali ini yang akan kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce,” katanya di Ruang Rapat Banggar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan secara prinsip tidak ada pajak baru yang diterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Otoritas fiskal, sambungnya, akan fokus pada tata cara pemajakan yang efektif terhadap bisnis daring tersebut.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan melibatkan pelaku usaha sebelum kebijakan baru dikeluarkan. Pasalnya, melalui wadah dagang elektronik atau platform, pencatatan transaksi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce. Karena mereka menggunakan platform maka catatan transaksi bisa jauh lebih akurat. Itu yang sedang kita bahas,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia memastikan akan adanya kesamaan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan online. Selama aturan main baru belum dikeluarkan maka pelaku usaha digital mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan yang berusaha secara konvensional.

“Terkait cara pemungutan kita akan bahas bersama dengan para pelaku e-commerce. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital,” imbuhnya.

Seperti diketahui, otoritas menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, marketplace, Sri Mulyani, PMK 210/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya