Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP bisa melakukan perubahan data wajib pajak apabila data dan/atau informasi yang tersimpan dalam administrasi DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan selama tidak membuat pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data tersebut bisa dilakukan baik melalui permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan. Perubahan data ini bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, atau wajib pajak instansi pemerintah.

"Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni ... untuk wajib pajak badan," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Terhadap wajib pajak badan, ada 6 bentuk perubahan data yang bisa dilakukan/diajukan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah KPP yang sama. Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha. Keempat, struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kelima, ditemukan kesalahan tulis data pada administrasi DJP. Keenam, ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan.

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Perlu dicatat, permohonan data yang diajukan secara elektronik atau tertulis perlu dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut. Salah satunya, dokumen elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Kepala KPP juga bisa melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, data perpajakan, data wajib pajak, NPWP, wajib pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal