Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja yang Diatur dalam P3B? Simak di Sini

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Saja yang Diatur dalam P3B? Simak di Sini

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana melakukan negosiasi ulang terhadap sejumlah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan hak pemajakan sekaligus menarik investasi.

Pada 4 Februari 2020, Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen P3B kedua negara. Tidak tanggung-tanggung, pembaruan P3B itu telah melalui lima kali negosiasi, terhitung sejak Juli 2015. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Lantas, apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya masuk dalam suatu P3B?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suatu P3B yang yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty) pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Ketentuan tentang hal-hal yang menjadi ruang lingkup (scope provisions) dari suatu perjanjian penghindaran pajak berganda, yang terdiri atas:
    1. Jenis-jenis pajak yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda;
    2. Subjek pajak yang dapat memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda;
    3. Negara yang dicakup dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
  2. Ketentuan yang mengatur tentang definisi dari istilah atau terminologi yang ada dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (definition provisions);
  3. Ketentuan yang mengatur tentang hak pemajakan suatu negara atas suatu jenis penghasilan (substanstive provisions);
  4. Ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas eliminasi atau keringanan pajak berganda (provisions for the elimination of double taxation);
  5. Ketentuan yang mengatur tentang pencegahan upaya penghindaran pajak (anti avoidance provisions), yang terdiri atas:
    1. Ketentuan tentang hubungan istimewa;
    2. Ketentuan tentang kerjasama antar otoritas perpajakan (Mutual Agreement Procedure);
    3. Ketentuan tentang pertukaran informasi.
  6. Ketentuan lainnya (special provisions) seperti ketentuan tentang non-diskriminasi, diplomat, teritorial ekstensi, dan bantuan untuk melakukan pemungutan pajak;
  7. Ketentuan tentang saat dimulai dan berakhirnya suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (final provisions).

P3B yang komprehensif (comprehensive tax treaty) adalah suatu perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian terhadap semua atau hampir semua jenis penghasilan. Sebagian besar P3B berbentuk P3B yang komprehensif.

Selain P3B yang komprehensif, terdapat juga P3B yang bersifat terbatas (limited tax treaty). P3B tersebut merupakan perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian hanya atas suatu jenis penghasilan tertentu, misalnya hanya atas penghasilan yang diperoleh dari lalulintas penerbangan internasional.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Contoh P3B yang bersifat terbatas adalah P3B antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang hanya mengatur hak pemajakan atas penghasilan dari lalulintas penerbangan udara dan penghasilan pekerjaan dalam hubungan kerja terkait penghasilan lalulintas penerbangan tersebut.

Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, P3B, tax treaty, comprehensive tax treaty, limited tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Senin, 27 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Formulir 1721-A3?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya