Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Apakah Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Kena PPN? Begini Aturannya

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia berjalan menuju hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyelenggaraan ibadah haji baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata termasuk jasa keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagaimana diperinci dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK 92/2020, jasa penyelenggaraan ibadah haji yang dikecualikan dari objek PPN antara lain jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan pariwisata.

"Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan…berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan," bunyi Pasal 5 PMK 92/2020, dikutip Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Meski demikian, dalam hal biro perjalanan wisata juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tersebut harus dikenai PPN.

"Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ... yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 92/2020.

PPN yang dikenakan sebesar 1,1% dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Hal ini berlaku bila terdapat perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Sementara itu, PPN sebesar 0,55% dikenakan atas harga jual seluruh paket perjalanan dalam hal tidak ada perincian antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan haji dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 92/2020, peraturan pajak, ibadah haji, PPN, pajak nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?