Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

A+
A-
2
A+
A-
2
APBN 2020 Direvisi, Sri Mulyani: Sesuai Kebutuhan Hingga Akhir Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera merevisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020 guna mengantisipasi dampak dari pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi itu diperlukan karena terdapat beberapa penyesuaian dari sisi penerimaan dan belanja negara akibat pandemi Corona. Revisi Perpres juga telah melewati konsultasi dengan DPR.

“Perpres Nomor 54 akan direvisi, untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun,” katanya melalui konferensi video, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara dikoreksi menjadi Rp1.699,1 triliun, dari yang tercantum pada Perpres 54/2020 senilai Rp1.760,9 triliun. Sementara belanja meningkat dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun.

Menurut Menkeu, peningkatan belanja itu untuk menampung berbagai program pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Adapun defisit anggaran meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

“Kenaikan defisit ini tetap akan kita jaga secara hati-hati, seperti instruksi Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sri Mulyani menjelaskan pembiayaan defisit akan menggunakan sumber pendanaan dengan risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif. Misal, dari saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi pemerintah, dan penarikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Pemerintah juga akan menerbitkan SBN domestik dan global. Bank Indonesia juga akan mendukung melalui kebijakan moneternya seperti penurunan giro wajib minimum, sekaligus BI yang siap menjadi standby buyer SBN pada pasar perdana. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbnp 2020, menteri keuangan sri mulyani, nasional, perpres 54/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal