Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Tidak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

A+
A-
28
A+
A-
28
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Tidak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Aplikasi e-bupot di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak dapat mengakses aplikasi e-bupot untuk sementara waktu pada malam ini, Rabu (15/6/2022).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-bupot unifikasi tidak bisa diakses pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut dikarenakan DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat harus ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik dilakukan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Adapun sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan sesuai dengan PMK 63/2021. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot unifikasi, administrasi pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?