Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AR Bakal Sampaikan Restitusi Dipercepat, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

A+
A-
6
A+
A-
6
AR Bakal Sampaikan Restitusi Dipercepat, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi diimbau untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP sesuai dengan PER-5/PJ/2023. Hal tersebut menjadi salah satu topik paling hangat diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir.

Imbauan terkait dengan pemanfaatan restitusi dipercepat bakal disampaikan langsung oleh account representative (AR) kepada setiap wajib pajak.

"Ini kita masifkan lagi sosialisasinya agar bisa diproses pakai Pasal 17D. Teman-teman kita imbau agar melalui AR-nya masing-masing diberitahukan kepada wajib pajak bahwa ini akan diproses menggunakan PER-5/PJ/2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Desakan otoritas agar wajib pajak memanfaatkan restitusi dipercepat bukan tanpa alasan. Sampai saat ini, pemanfaatan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi memang belum optimal.

DJP mencatat ada 15.419 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar pajak hingga Rp100 juta yang berhak memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat. Namun, baru 1.895 wajib pajak orang pribadi yang memperoleh pengembalian pajak.

Menurut Dwi, pemanfaatan fasilitas restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi tersebut masih belum optimal karena PER-5/PJ/2023 merupakan aturan baru. Dwi mengatakan petugas di kantor pelayanan pajak (KPP) masih perlu melakukan penyesuaian terkait dengan implementasi aturan itu.

"Idealnya kalau berdasarkan peraturan memang Juni 2023. Itu secara regulasi, tetapi di lapangan kami lihat lagi situasinya,” ujar Dwi.

Baca artikel lengkapnya, 'AR Bakal Beritahu Wajib Pajak Soal Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023'.

Masih soal aturan baru, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kuasa wajib pajak selain konsultan pajak. Seperti diketahui, UU HPP memberi peluang pihak non-konsultan pajak untuk menjadi kuasa wajib pajak.

Aturan teknis diperlukan untuk membangun level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.

"Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto.

Seperti apa bentuk equal plaing field bagi konsultan pajak dan kuasa hukum yang bukan konsultan pajak tersebut? Simak artikel lengkapnya, 'Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan'.

Selain 2 isu di atas, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang menarik minat pembaca dalam sepekan terakhir. Di antaranya, tentang update penerimaan pajak, pengembangan taxpayer account, pajak natura, dan PMK baru tentang akuntansi kewajiban utang.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

1. Lebih Kencang dari Belanja, Penerimaan Pajak Sudah Capai 56,47% Target

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp970,2 triliun pada semester I/2023. Angka tersebut setara 56,5% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 9,9% (year on year/yoy). Menurutnya, kinerja pajak tersebut lebih cepat ketimbang belanja pemerintah pusat yang baru mencapai 39,7% dari pagu.

"Penerimaan jauh lebih cepat dalam mencapai target dibandingkan belanja negara yang masih di bawah 40%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita.

2. Dengan Akun Wajib Pajak, Perusahaan Bisa Tahu Data yang Dimiliki DJP

Adanya reformasi perpajakan—termasuk pembaruan coretax administration system (CTAS)—akan memberi manfaat dari sisi informasi kewajiban wajib pajak.

Dengan adanya reformasi perpajakan, wajib pajak dapat mengetahui posisi hak dan kewajiban perpajakan secara near real time. Terlebih, DJP tengah mempersiapkan taxpayer account management (TAM).

"Tadi kami sampaikan TAM, taxpayer account management. Jadi, Bapak-Ibu nanti bisa ngontrol orang pajak ini punya data apa terkait perusahaan saya sehingga Bapak-Ibu, confidence," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin dalam sebuah sosialisasi.

3. DJP Tegaskan Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan tidak ada keterkaitan antara ketentuan natura/kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dan kemungkinan wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Suryo mengatakan kebijakan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh yang berlaku sejak Januari 2023 memang berpotensi menyebabkan wajib pajak berstatus kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan 2023. Meski demikian, hal ini tidak serta merta membuat wajib pajak tersebut diperiksa otoritas.

"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan terkait dengan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan," katanya.

4. Kemenkeu Yakin Pembebasan PPN Rumah MBR Ampuh Dongkrak Ekonomi

Kementerian Keuangan menilai fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan fasilitas pembebasan PPN akan mendorong kelompok MBR membeli rumah. Menurutnya, fasilitas ini pada akhirnya juga mampu menggerakkan sektor yang berkaitan dengan perumahan.

"Kelihatannya ini dibebaskan PPN, tetapi sebenarnya di balik itu semua justru dia memutar beberapa industri ataupun sektor-sektor yang diharapkan ini bisa menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," katanya.

5. PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Aturan Akuntansi Kewajiban Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Perubahan itu dilakukan melalui PMK 57/2023. Beleid yang mulai berlaku pada 24 Mei 2023 tersebut menjadi perubahan atas PMK 231/2022. Melalui PMK 57/2023, otoritas fiskal ingin memberikan kepastian hukum penyempurnaan peraturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Untuk memberikan kepastian hukum penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan atas kebijakan akuntansi kewajiban utang berdasarkan standar akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 57/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, restitusi dipercepat, kuasa wajib pajak, konsultan pajak, penerimaan pajak, taxpayer account, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade