Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

A+
A-
3
A+
A-
3
AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Petugas dari KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba saat mengunjungi wajib pajak UMKM.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali menerjunkan account representative (AR)-nya ke lapangan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), sasaran kunjungan AR kali adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha penjualan roti. Kunjungan lapangan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan penyuluhan tatap muka apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

"Tujuan kami ke sini memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan," ujar AR KPP Pratama Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui masih ada sejumlah kewajiban pajak pemilik warung roti yang belum dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

"Pelaporan SPT Tahunan perlu tepat waktu, jika terlambat atau malah tidak melaporkan bisa terkena sanksi administrasi," kata Andi.

Jika telat pun, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain itu, AR juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam UU 7/2021 tengang HPP, yakni batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM. Pelaku UMKM baru dikenai PPh final 0,5% apabila atas omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, penyuluhan pajak, omzet, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya