Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Arti Masa Pajak, Tahun Pajak & Bagian Tahun Pajak

SESUAI dengan ketentuan yang berlaku di bidang pajak, wajib pajak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, terkait hasil penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Untuk mengetahui berapa jumlah pajak terutangnya maka penting mengetahui pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melapor.

Pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini (UU KUP).

Lebih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Contoh Masa Pajak antara lain:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?
  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei
  • Masa Pajak Juni
  • Masa Pajak Juli
  • Masa Pajak Agustus
  • Masa Pajak September
  • Masa Pajak Oktober
  • Masa Pajak November
  • Masa Pajak Desember

Sementara, dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertian tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku wajib pajak.

Wajib pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Contoh cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?
  • Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukaan dimulai 1 januari 2015 dan berakhir 31 desember 2015, disebut tahun pajak 2015.
  • Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender
    Pembukuan dimulai 1 juli 2014 dan berakhir 30 juni 2015.

Kemudian sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak bisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.*

Istilah lain untuk tahun pajak, yaitu year of assessment. Menurut IBFD International Tax Glossary (2005) merupakan periode di mana dilakukan assessment atas penghasilan atau dasar pengenaan pajak lainnya. Penghasilan/dasar pengenaan pajak tersebut belum tentu merupakan penghasilan dalam periode itu sendiri, tetapi mungkin, misalnya, penghasilan yang diperoleh selama periode sebelumnya. Secara umum, untuk tujuan pajak penghasilan, periode assessment adalah satu tahun, yaitu satu tahun kalender atau periode 12 bulan lainnya yang ditentukan dalam undang-undang (juga disebut sebagai tahun fiskal).

Untuk PPN, periode assessment mengacu pada periode di mana otoritas pajak dapat mewajibkan pembayaran PPN dari pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan periode-periode pajak sebelumnya dengan alasan bahwa PKP tersebut, antara lain, tidak melaporkan SPT PPN, kurang melaporkan PPN keluaran, atau lebih bayar PPN masukan. Periode assessment biasanya mencakup 5 tahun sejak tahun terutangnya pajak.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, tahun pajak, masa pajak, bagian tahun pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya