Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Akuntan Publik?

A+
A-
14
A+
A-
14
Apa Itu Akuntan Publik?

AKUNTAN publik memiliki peran yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien. Selain itu, profesi ini dapat meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Akuntan publik juga berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini, akuntan publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.

Dengan demikian, tanggung jawab akuntan publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, kebutuhan pengguna jasa akuntan publik pun terus meningkat.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Guna melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi akuntan publik, pemerintah menerbitkan UU 5/2011 yang mengatur profesi akuntan publik (UU Akuntan Publik). Lantas, apa definisi dari akuntan publik?

Definisi

Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU Akuntan Publik (Merujuk Pasal 1 angka 1 UU Akuntan Publik). Jasa yang dimaksud meliputi jasa asurans dan jasa lainnya (selain jasa asurans).

Jasa asurans adalah jasa akuntan publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria. Terdapat 3 jenis jasa asurans yang dapat diberikan akuntan publik.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pertama, jasa audit atas informasi keuangan historis. Jasa ini merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.

Informasi keuangan historis yang dimaksud mencakup laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.

Kedua, jasa reviu atas informasi keuangan historis. Jasa ini merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Ketiga, jasa asurans lainnya, seperti perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.

Selain jasa asurans, akuntan publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Jasa lainnya tersebut antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.

Baca Juga: Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Dengan demikian, akuntan publik berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa asurans dan jasa lainnya (selain jasa asurans) yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Akuntan Publik

Untuk dapat menjadi akuntan publik, seseorang harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Akuntan Publik, terdapat 8 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai akuntan publik.

Pertama, memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah. Kedua, berpengalaman praktik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga: SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Pengalaman praktik dalam memberikan jasa asurans merupakan syarat utama. Adapun pengalaman praktik dalam memberikan jasa lainnya (selain jasa asurans) bersifat pelengkap.

Ketiga, berdomisili di wilayah Indonesia. Domisili ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin akuntan publik.

Keenam, tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Ketujuh, menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Kedelapan, tidak berada dalam pengampuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan akuntan publik diatur dalam PMK 186/2021. Adapun izin praktik sebagai akuntan publik berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.

Apabila masa berlaku izin akuntan publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi akuntan publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans. (rig)

Baca Juga: Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, akuntan publik, uu akuntan publik, profesi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai