Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

A+
A-
2
A+
A-
2
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Ilustrasi.

PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada 36 peserta perwakilan Puskemas di Kabupaten Banjarnegara perihal penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata pada 27 Maret 2024.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 3 narasumber yang memberikan materi antara lain Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga Sigit Kuncoro, serta Ahmad Mudjib dan Kristanto Adhi Nugroho. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan PP 58/2023.

“Hari ini kita ibaratkan diri kita sebagai gelas kosong. Jadi kita hilangkan dulu hitungan (berdasarkan aturan) yang sebelumnya, kita mulai lagi dari nol,” kata Sigit dalam situs web Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, PP 58/2023 mengatur tarif pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi atau lebih dikenal dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Sigit menegaskan penting bagi pemotong pajak untuk mengetahui siapa saja subjek PPh Pasal 21. Hal ini disampaikan sehingga pemotong pajak memahami perbedaan tarif yang dikenakan terhadap masing-masing subjek PPh Pasal 21.

Penyuluh juga memperkenalkan kertas kerja dalam format Microsoft Excel yang dapat digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER. Dengan kertas kerja tersebut, pemotong pajak dapat lebih mudah dalam melakukan penghitungan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Silakan dipraktikkan menggunakan kertas kerja yang sudah kami sediakan. Apabila membutuhkan bantuan, bisa konsultasi langsung ke KPP Purbalingga atau ke KP2KP Banjarnegara. Bisa juga menghubungi nomor layanan kami,” tutur Ahmad.

Untuk diketahui, pemerintah membagi tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah 58/2023.

Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif efektif harian dengan mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purbalingga, pajak, edukasi, pajak, TER, PPh pasal 21, pemotong pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama