Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

A+
A-
0
A+
A-
0
ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan ASN daerah yang tidak patuh membayar PBB-P2 tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"PBB itu wajib dan mesti dibayar setiap tahunnya. Apalagi ASN sudah seharusnya menjadi contoh pada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Edi mengatakan telah membuat yang menegaskan kewajiban ASN untuk patuh pajak daerah. Kepada ASN yang terbukti tidak membayar PBB, pencairan TPP bakal ditahan hingga kewajibannya dilaksanakan.

Dia menjelaskan ASN harus memahami semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

Dia juga senang tingkat kepatuhan ASN dalam membayar pajak sejauh ini sudah mencapai 90%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Harusnya aturan ini perlu diumumkan pada para ASN setiap tahun. Jika ASN tidak diingatkan mungkin saja ada yang menunggak PBB," ujarnya dilansir kalbar.prokal.co.

Saat ini, Pemkot Pontianak juga kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB. Program pemutihan denda PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB.

Program pemutihan denda PBB berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada tahun pajak 2008-2022. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, BPHTB, utang pajak, tunggakan pajak, ASN, PNS, Pontianak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya