Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

A+
A-
1
A+
A-
1
ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Begini Sanksinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan terdapat ancaman sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi untuk ASN ini dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN yakni BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Nanang mengatakan sejak proses penyelenggaraan pemilu 2024 pada 2023 hingga 31 Januari 2024, satgas telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin dan kode etik. Dari angka tersebut, 42 laporan di antaranya adalah pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Menurutnya, data tersebut berpotensi terus bertambah selama proses pemilu 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon.

Sanksi netralitas ASN untuk pelanggaran disiplin akan masuk dalam kategori sedang dan berat. Pada kategori sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja (kukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

Kemudian untuk sanksi disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya.

Saat ini, Satgas Netralitas ASN telah memiliki Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan sistem tersebut, akan terpenuhi prinsip keputusan bersama dari 5 instansi mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (sap)

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, ASN, PNS, netral, kampanye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB
SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya