Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang memiliki persoalan terkait dengan perpajakan dapat mengadukannya kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Hal ini lantaran Komwasjak memiliki wewenang untuk menerima pengaduan mengenai perpajakan.

Pengaduan bisa mengenai sistem, prosedur, peraturan, kode etik, dan persoalan lain terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh oknum aparatur Kementerian Keuangan.

“Komwasjak memiliki wewenang untuk:...menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian,” bunyi Pasal 5 huruf c PMK 2/PMK.09/2023, dikutip pada Selasa (14/5/2023).

Baca Juga: DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan formal dengan mencantumkan sejumlah informasi. Informasi itu di antaranya: nama, alamat, dan nomor telepon pengadu; identitas pihak yang diadukan; substansi/pokok pengaduan; dan tempat serta waktu terjadinya peristiwa.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pengadu atau pihak lain sebagai kuasa pengadu. Dalam hal pengaduan disampaikan oleh kuasa pengadu maka pengaduan tersebut harus disertai dengan surat kuasa.

Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung (walk in) atau melalui media yang disiapkan. Media pengaduan meliputi: telepon 134; aplikasi pengaduan e-Pengaduan Komwas; dan media sosial Twitter, Facebook, serta Instagram dengan nama akun @komwasjak.

Baca Juga: Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email [email protected], laman https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/pengaduan, atau surat yang ditujukan ke Komwasjak pada alamat Gedung Juanda II Lantai 14, Jalan Wahidin Raya No.1 Jakarta 10710.

Berdasarkan laman Komwasjak, semua aduan akan melalui proses verifikasi. Isi pengaduan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan tersebut layak maka akan ditindaklanjuti oleh Bagian Pengaduan dan Mediasi-Sekretariat Komwasjak.

Selanjutnya, pengaduan tersebut akan diteruskan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF tersebut ialah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, aduan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Selain menerima dan meneruskan aduan, Komwasjak juga akan memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kementerian Keuangan. Adapun layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum. Simak Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan. (rig)

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengaduan, keluhan, perpajakan, pajak, komwasjak, ASN, PNS, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli