Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

A+
A-
1
A+
A-
1
Asosiasi Pemkot Usul Ada Pertukaran Data DJP dan Pemda dalam RUU HKPD

Materi yang disampaikan Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga memuat ketentuan mengenai pertukaran data pajak antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengaturan pertukaran data itu akan mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah. Dia menilai upaya optimalisasi itu perlu dilakukan pada jenis pajak daerah yang penghitungan dan penetapan besarannya dilakukan wajib pajak (self assessment).

"Ada pajak yang dibayarkan oleh konsumen tapi sering kali jumlah yang disetorkan ke kas pemerintah daerah lebih rendah dari nilai yang sebenarnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Bima mengatakan saat ini ada dua pendekatan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan pajak daerah, yakni penetapan oleh pemda dan self assessment. Menurutnya, penggunaan dua skema itu akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif dan efisien.

Mengenai penerapan skema self assessment, Bima menilai kebijakan itu juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah dan pemda kepada wajib pajak daerah. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap perlu memastikan agar semua wajib pajak daerah menyetorkan pajaknya dengan benar.

Pada pertukaran data antara pemda dan DJP, menurutnya, data yang paling dibutuhkan yakni mengenai wajib pajak badan. Dengan data tersebut, pemda dapat mencocokan setoran pajak daerah dengan pajak penghasilan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

"Agar wajib pajak daerah yang perhitungan dan penetapan pajaknya dihitung sendiri bisa mendekati nilai riil transaksi," ujarnya.

Dari 11 jenis pajak daerah yang saat ini dipungut pemerintah kota/daerah, 8 di antaranya menerapkan skema self assessment. Jenis pajak tersebut meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam (galian C), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak sarang burung walet, dan pajak parkir. (kaw)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, pajak daerah, pertukaran data, Ditjen Pajak, DJP, pemda, Apeksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB