Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar

A+
A-
2
A+
A-
2
Aspek yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus corona. Namun, kebijakan itu tak bisa sembarangan dilakukan, dan harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

Menurut Pasal 2 PP No. 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

Ada beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan sebelum memenuhi usulan kepala daerah tersebut, mulai dari pertimbangan epidemiologis, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Pembatasan sosial berskala besar...harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” bunyi PP tersebut dikutip Rabu (1/4/2020).

PP menjelaskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar oleh kepala daerah juga harus memenuhi kriteria jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. “Pembatasan kebijakan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk,” bunyi PP tersebut.

Dasar hukum kebijakan pembatasan sosial berskala besar adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan itu juga harus diselenggarakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosedurnya, gubernur atau bupati/walikota harus mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar kepada Menteri Kesehatan. Sebelum menetapkan, Menteri Kesehatan juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat memberi usulan kepada Menteri Kesehatan. Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan itu, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembatasan sosial berskala besar, presiden joko widodo, efek virus corona, menteri kesehatan, nasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya