Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

A+
A-
1
A+
A-
1
Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menghapuskan tunggakan denda pajak daerah mulai 2019 ke bawah. Kebijakan ditujukan sebagai stimulus ekonomi untuk masyarakat Pasuruan dalam mengantisipasi wabah virus Corona.

Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan penghapusan denda pajak daerah ini juga merupakan kebijakan untuk merangsang pelunasan pajak daerah.

“Selain itu, juga program untuk meringankan imbas dengan adanya wabah virus Corona di Indonesia. Jadi, ini merupakan kebijakan agar ada stimulan terutama dengan adanya wabah korona ini, sehingga beban wajib pajak bebannya bisa terkurangi,” ujarnya di Bangil, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Syafi’i mengatakan jenis pajak daerah yang paling banyak tertunggak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Tercatat hingga kini ada sedikitnya Rp100 miliar piutang PBB yang belum terbayar. Tunggakan PBB ini cukup tinggi karena warisan tunggakan PBB dari tahun 2002-2012.

“Namun sebagian sudah ada yang membayar, kendati tiap tahun juga ada tunggakan baru. Kami berharap, dengan adanya penghapusan denda ini, bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan pajak,” katanya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) sendiri kembali melakukan verifikasi terkait dengan data piutang wajib pajak. Entah karena wajib pajak berada di luar kota atau status asetnya sudah berpindah. Harapannya, dengan penghapusan denda ini ada pembayaran piutang pajak ke Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sya’fii menjelaskan, seperti dilansir radarbromo.jawapos.com, penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah dan berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2020.

Tahun lalu, di Pasuruan terdapat 5 jenis pajak daerah yang melampaui target, yaitu pajak hotel dari target Rp9 miliar terealisasi Rp9,3 miliar, dan pajak restoran dari target Rp21,5 miliar terealisasi Rp23,8 miliar.

Kemudian PBB dari target Rp70 miliar terealisasi Rp70,7 miliar, pajak penerangan jalan dari target Rp127 milyar terealisasi Rp128,36 miliar, dan pajak air tanah dari target Rp35,5 miliar terealisasi Rp37 miliar. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pasuruan, penghapusan denda pajak daerah, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya