Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat akan menggulirkan kembali insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) mulai Maret 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan aturan setingkat peraturan wali kota (Perwali) akan diterbitkan bulan depan sebagai landasan hukum insentif PBB-P2. Menurutnya, kebijakan relaksasi serupa dengan yang telah diterapkan pada tahun lalu.

Dia menyebutkan insentif PBB-P2 di Kota Cimahi berlaku berjenjang. Pada tahun lalu, pemkot memberikan pengurangan PBB mulai 20%, 10%, dan 5%. Skema tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran diskon pokok pajak yang lebih kecil dari tahun lalu.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Kalau sekarang rencananya di Maret itu 10%, April 5%, dan Mei 2,5%," katanya dikutip Senin (15/2/2021).

Ahmad melanjutkan pemkot juga memberikan insentif PBB-P2 tambahan berupa pemutihan pokok pajak. Fasilitas diskon 100% hanya berlaku untuk nilai SPPT PBB-P2 Rp0 sampai Rp50.000. Kemudian untuk nilai SPPT PBB-P2 lebih dari Rp50.000 sampai Rp100.000 diberikan diskon sebesar 50%.

Dia mengungkapkan insentif pajak daerah, khususnya PBB-P2, masih dibutuhkan karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, Ahmad mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak dengan mulai membayar pajak pada bulan depan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, Bappenda sudah merampungkan proses pencetakan SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Pada tahun ini, terdapat 5 klasifikasi buku PBB-P2. Buku 1 untuk SPPT PBB-P2 yang nilai pajaknya maksimal Rp100.000.

Buku 2 untuk nilai SPPT mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000. Buku 3 untuk nilai SPPT mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Selanjutnya, buku 4 untuk nilai SPPT Rp2 juta sampai Rp5 juta. Buku 5 dengan nilai SPPT lebih dari Rp5 juta.

"Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari. Namun, karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin," ujarnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ahmad menambahkan kendala dalam pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat adalah tidak bisa dilakukan secara massal dan serentak. Pemkot akan melakukan distribusi SPPT PBB-P2 secara bertahap dengan pembagian per kelurahan.

"Barangkali nanti kami akan mencoba untuk semacam kunjungan ke kelurahan-kelurahan dengan mengundang RW yang ada di kelurahan itu. Jadi, kami berikan sosialisasi atau informasi terkait dengan rencana pendistribusian SPPT PBB ini," imbuhnya seperti dilansir jabarekspress.com. (kaw)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Cimahi, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya