Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Terbit, Apa yang Berubah?

A+
A-
16
A+
A-
16
Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Terbit, Apa yang Berubah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Tio. Saya adalah pengusaha di bidang industri perkebunan kopi dengan hasil produksi utama biji kopi. Untuk pengenaan PPN, selama ini saya mengacu pada mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain berdasarkan PMK 89/2020.

Belum lama ini saya mendengar terbitnya aturan turunan UU HPP yang mengatur mengenai ketentuan PPN baru atas penyerahan bahan hasil pertanian dengan besaran tertentu. Pertanyaan saya, adakah kewajiban PPN yang berubah terkait dengan penjualan biji kopi yang saya jalankan ? Terima kasih.

Tio, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Tio atas pertanyaanya. Sebelum diatur dalam UU HPP, pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.03/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (PMK 89/2020).

Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian sebagaimana dimuat dalam lampiran PMK 89/2020 dapat menggunakan ketentuan yang berlaku dalam beleid ini. Termasuk di dalam daftar lampiran tersebut adalah industri perkebunan kopi.

PMK 89/2020 mengatur mengenai penggunaan nilai lain sebagai DPP. Adapun nilai lain yang ditentukan sebesar 10% dari harga jual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020. Selanjutnya, PPN terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan DPP. Dengan kata lain, tarif efektifnya sebesar 1%.

Kemudian, baru-baru ini diterbitkan aturan turunan UU HPP terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (PMK 64/2022). Aturan baru ini sekaligus mencabut aturan PMK 89/2020.

Adapun perubahan signifikan yang diatur dalam PMK 64/2022 pada dasarnya terletak pada penyebutan mekanisme yang digunakan dan besaran tarif PPN. Sebelumnya, PMK 89/2020 menggunakan mekanisme DPP nilai lain. Sementara itu, dalam PMK 64/2022 disebut dengan mekanisme penghitungan PPN dengan menggunakan ‘besaran tertentu. Meski demikian, secara substansi mengarah pada hal yang sama.

Selain itu, besaran tertentu yang dimaksud dalam PMK 64/2022 ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual dan berlaku mulai 1 April 2022. Besaran tersebut merupakan hasil perkalian dari tarif PPN yang baru sebesar 11% dikali dengan dasar pengenaan sebesar 10%.

Oleh sebab itu, bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian yang tercantum dalam lampiran PMK 64/2022 dapat menggunakan mekanisme PPN dengan besaran tertentu di atas. Adapun penyerahan atas biji kopi termasuk di dalamnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ringkasan perbedaan pengaturan PPN dalam PMK 89/2020 dan PMK 64/2022.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP, PMK 64/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal