Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Direvisi! Kendaraan Tunggak Pajak Lebih 2 Tahun Bakal Ditahan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meningkatkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Dalam draf revisi Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.

"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muhari Isnaeni, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampai 2 tahun. Bila tunggakan PKB melebihi 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor milik wajib pajak.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB. Uang penitipan yang diberikan minimal sebesar 40% dari total tunggakan PKB.

Dalam revisi atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberian uang penitipan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dihapus. Artinya, dapat dipastikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjaring razia akan ditahan oleh petugas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Isnaeni mengatakan draf revisi Pergub 14/2019 telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasi Gabungan PKB. Kami telah mengirim draf pergub terbaru ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar Isnaeni seperti dilansir suarantb.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, STNK, NTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya