Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Pemberitahuan Pabean Diperbarui, Ini 3 Poin Pentingnya

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan terbaru pemberitahuan pabean terkait pelaporan barang dan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Pemberitahuan Pabean.

PMK terbaru ini menyempurnakan dua aturan pemberitahuan pabeann sebelumnya,yaitu PMK 226/PMK.04/2015 dan PMK 159/PMK.04/2017.

Berdasarkan catatan DDTCNews, aturan baru ini memuat tiga ketentuan. Pertama,mengenai penambahan barang impor yang wajib memberitahukan jumlah barang impor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dengan aturan tersebut, pemerintah memasukkan impor baja dan produk baja turunannya sebagai barang yang wajib dilaporkan jumlahnya ke otoritas kepabeanan.

Sebelum implementasi ketentuan baru tersebut, aturan ini hanya berlaku bagi 13 komoditas yakni beras, garam, gula, jagung, holtikultura, hewan dan produk hewan, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil,batik dan motif batik, kehutanan, BPO, intan, dan mutiara.

Kedua, aturan ini juga berlaku bagi barang ekspor. Dari sisi jumlah komoditas tak ada perubahan. Setidaknya baik ketentuan yang lama maupun baru sama-sama mengatur delapan komoditas yang wajib lapor jumlah barang yang diekspor.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Kedelapan komoditas itu yakni cites atau satwa liar, migas, pertambangan, pupuk,intan, beras, hewan dan produk hewan, serta timah.

Ketiga, pengawasan terhadap penggunaan 161 mata uang asing bagi eksportir maupun importir yang keluar masuk daerah kepabeanan.

Selain itu, aturan baru ini juga memberi penegasan terkait pembatasan valas yang diatur dalam pasal sisipan yaitu Pasal 9B PMK 104/2018.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

“Setiap orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan rnenggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum (dalam kolom 6 Lampiran huruf C), dalam pemberitahuan pabean,” demikian bunyi pasalnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pemberitahuan pabean, uang kertas asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya