Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan beberapa perubahan ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menerima beberapa masukan soal ketentuan TPPB dari pengusaha pameran. Menurutnya, pengusaha memerlukan beberapa relaksasi agar lebih mudah menyelenggarakan pameran di Indonesia, terutama setelah Covid-19 terkendali.

"Kami mendengar keluhan terutama para perusahaan-perusahaan yang melakukan pameran. Apalagi sesudah Covid tidak ada, jadi banyak aktivitas [pameran]," katanya, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan PMK 33/2023 untuk merevisi ketentuan mengenai TPPB, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 174/2022. Berdasarkan masukan dari pengusaha, revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, serta tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri.

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Relaksasi dalam PMK 33/2023 di antaranya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser waktu penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

"Ini berbagai hal yang kita coba merespons," ujar Sri Mulyani. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, tempat penyelenggaraan pameran berikat, TPPB, PMK 174/2022, PMK 33/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya