Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

A+
A-
11
A+
A-
11
Aturan Terbaru PPh Final Jasa Konstruksi Terbit, Apa yang Berubah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Reza. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan jasa konstruksi. Baru-baru ini saya mendengar adanya aturan baru yang mengatur perubahan kualifikasi usaha jasa konstruksi dan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk penghasilan jasa konstruksi. Seperti apa perubahannya? Mohon informasinya terkait dengan hal tersebut. Terima kasih.

Reza, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Reza atas pertanyaannya. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai PPh atas penghasilan jasa konstruksi. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (PP 9/2022).

PP 9/2022 mengubah ketentuan PPh atas usaha jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009. Aturan tersebut merevisi beberapa ketentuan, salah satunya mengenai klasifikasi usaha jasa konstruksi beserta perubahan tarifnya.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP 9/2022, klasifikasi usaha jasa konstruksi kini terbagi menjadi konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi integrasi. Tabel di bawah dapat menunjukkan perbedaan klasifikasi usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022.

Selain itu, terdapat perubahan tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 9/2022. Untuk lebih memudahkan dalam melihat perubahan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi sebelum berlakunya PP 9/2022 dan saat berlakunya PP 9/2022 dapat merujuk pada tabel di bawah ini.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, PPh, PP 9/2022, jasa konstruksi, DDTC Fiscal Research and Advisory

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ridwan

Rabu, 21 September 2022 | 18:21 WIB
apakah harus mempunyai SBUJK dan SIUJK? atau cukup SBUJK saja
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal