Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

A+
A-
0
A+
A-
0
Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat. Kerja sama tersebut dijalin sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran bagi pemerintah desa.

Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan kerja sama itu terutama terkait dengan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa. Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk mengawal pemanfaatan dana bagi hasil pajak atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Belum lama ini kita telah menandatangani kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kotim dengan kejaksaan negeri. Sebab, pihak kejaksaan mempunyai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” jelas Halikinnor, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Halikinnor menambahkan kerja sama itu diteken untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Selain itu, melalui kerja sama tersebut, desa juga dapat meminta pendampingan dalam pemulihan aset desa atau peningkatan pendapatan asli desa.

“Dengan adanya kerjasama ini maka nantinya desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus mengungkapkan berbagai wilayah di Indonesia telah melaksanakan kerja sama serupa. Donna juga menekankan pentingnya penyertaan bukti atas penggunaan anggaran agar bisa dikelola dengan lebih jelas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Kejaksaan negeri akan mendampingi setiap langkah pemerintah desa ataupun Kades. Kami akan memberikan masukan kepada Kades terhadap tugas mereka terutama dalam pengelolaan anggaran desa,” sebutnya, seperti dilansir matakalteng.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, dana desa, bagi hasil pajak daerah, Kalteng

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya